Padang — Wali Kota Padang, Fadly Amran, Kamis (9/10/2025) pagi menyambangi Bank Sampah Sejahtera Bersama di RW V, Perumnas 2 Indarung, Lubuk Kilangan. Kunjungan ini menjadi bagian dari pembahasan revisi Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, termasuk usulan penambahan sanksi sosial.
Dalam pertemuan tersebut, Fadly mengapresiasi kinerja bank sampah yang aktif memfasilitasi masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Ia menyebut bahwa selama ini sanksi dalam perda hanya berupa denda, dan dalam revisi mendatang diusulkan adanya sanksi sosial sebagai efek jera tambahan. “Kita ingin Padang menjadi kota pertama yang menerapkan sanksi sosial sesuai KUHP baru,” ujarnya.
Pemkot Padang juga memperkuat gerakan Padang Balomba, yakni lomba kebersihan tingkat RT. Penilaian meliputi keterlibatan warga dalam Bank Sampah, pengelolaan kompos, dan daur ulang rumah tangga. Pemkot menyediakan paket hadiah bagi pemenang lomba di tingkat kecamatan.
Direktur Bank Sampah Sejahtera Bersama, Refwildon, menyebut bahwa lembaganya telah berjalan 3,5 tahun, tetapi menghadapi tantangan dari sebagian warga yang menolak bergabung dengan sistem LPS karena faktor ekonomi. Ia berharap perbaikan kebijakan dan insentif bisa mengurangi hambatan tersebut.
Revisi Perda ini memerlukan pembahasan bersama DPRD dan aparat penegak hukum agar sanksi sosial bisa diterapkan secara sah dan adil. Umumnya, efektivitas kebijakan semacam ini akan teruji pada konsistensi penegakan dan penerimaan warga.