PADANG – Meski telah dibuka dan dikenakan tarif sejak Agustus 2025, proyek jalan tol Padang-Sicincin belum selesai secara penuh. Titik utama hambatannya: pembebasan lahan exit tol yang belum clean and clear dan status kepemilikan dokumen yang belum rampung.
Ruas tol Padang-Sicincin sepanjang ±36 km sejak Agustus 2025 sudah resmi beroperasi.
Namun pembangunan akses tol, khususnya exit tol di Nagari Lubuk Alung (Kabupaten Padang Pariaman) masih dalam proses pembebasan lahan dan dokumen masyarakat.
Per 29 September 2025, ada 307 bidang yang telah diumumkan, namun masih ada 174 bidang yang belum diumumkan karena dokumen belum lengkap (status adat, fasos/fasum)
Data tahun 2024 menunjukkan konstruksi baru ~76,91 % dan pengadaan lahan ~97,54 %, artinya banyak area fisik belum selesai meski lahan sebagian besar telah dibebaskan.
Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyebut bahwa dokumen kepemilikan masyarakat akan terus didorong agar pengadaan lahan bisa prudent.
Menko Infrastruktur (AHY) menegaskan bahwa semua tanah harus clean and clear agar pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan hukum di masa depan.
Pemerintah daerah dan BPN Sumbar diminta menyamakan persepsi dan mempercepat imput data lapangan agar progres tidak terhambat.
Efek langsungnya meskipun tol “beroperasi”, sejumlah titik exit atau akses lokal mungkin belum berfungsi optimal sehingga warga tetap harus melewati jalur nontol.
Potensi konflik lahan: status adat yang belum jelas bisa memicu gugatan atau protes masyarakat di kemudian hari, yang bisa memicu penundaan tambahan.
Kredibilitas proyek: jika janji percepatan tol tidak terbukti, pemerintah bisa kehilangan kepercayaan publik di Sumbar, yang berdampak politik lokal.
Banyak proyek infrastruktur nasional yang tertunda bukan karena faktor teknis, melainkan karena aspek lahan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi, verifikasi dokumen, dan sistem pertanahan kita belum matang.
Meski pemerintah menekankan “selesaikan dokumen dahulu”, publik pantas mengkritisi: seberapa cepat sinergi pusat-daerah dan BPN benar-benar dijalankan di lapangan?
Di Sumbar khususnya, metodologi pembebasan lahan dengan mempertimbangkan status adat harus lebih sensitif sehingga tidak merusak relasi sosial masyarakat.
Proyek tol Padang-Sicincin sejatinya sangat strategis bagi konektivitas Sumbar dan Riau. Namun jika exit tol dan akses lokal tidak diselesaikan, manfaatnya akan setengah jalan. sumbar.fyi mengajak pemerintah pusat, provinsi, BPN, dan masyarakat untuk duduk bersama mempercepat penyelesaian dokumen dan infrastruktur. Waktu tunda tak bisa terus dibayar rakyat kecil.