PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Status Tanggap Darurat untuk banjir, banjir bandang, longsor, dan angin kencang yang melanda berbagai wilayah sejak awal November. Status ini berlaku 25 November–8 Desember 2025 sesuai SK Gubernur 360-761-2025. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan terkoordinasi di seluruh daerah terdampak.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyampaikan bahwa status ini menjadi dasar hukum agar perangkat daerah dapat bergerak lebih fleksibel. “Dengan 13 kabupaten/kota terdampak, status tanggap darurat menjadi dasar kuat untuk mempercepat penanganan. Durasi bisa diperpanjang sesuai kebutuhan lapangan,” ujarnya.
Penetapan ini juga membuka percepatan pengusulan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, sehingga penanganan kebutuhan mendesak tidak terhambat prosedur administrasi. Cuaca ekstrem akhir tahun yang berulang di Sumatera Barat memperlihatkan pentingnya jalur cepat pendanaan, terutama untuk logistik, alat berat, dan evakuasi warga.
Selama masa tanggap darurat, Pemprov memprioritaskan tujuh langkah utama: pengkajian cepat situasi, aktivasi sistem komando, evakuasi warga terancam, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengendalian sumber ancaman, serta distribusi logistik darurat. BPBD Sumbar berperan sebagai Posko Tanggap Darurat dan Command Center yang mengoordinasikan seluruh operasi lapangan.
Sumatera Barat adalah salah satu wilayah dengan indeks risiko bencana hidrometeorologi tertinggi di Indonesia. Pola geografis perbukitan dan curah hujan intens membuat respons pemerintah harus bergerak dalam hitungan jam, bukan hari. Penetapan status tanggap darurat ini menegaskan kebutuhan tersebut—bahwa keselamatan warga tidak boleh terhambat birokrasi.































