Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menerapkan pembatasan pengisian BBM bersubsidi jenis solar mulai 1 Desember 2025. Aturan ini muncul setelah rapat koordinasi antara pemerintah provinsi, kepolisian, distribusi energi, dan pengelola SPBU.
Menurut Kepala Dinas ESDM Sumbar, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, kebijakan ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan solar bersubsidi dan untuk memastikan BBM tepat sasaran.
Aturan pembatasan konsumsi per kendaraan harian sebagai berikut:
Kendaraan pribadi roda empat: maksimal 40 liter per hari.
Mobil umum (angkutan orang atau barang) roda empat: maksimal 60 liter per hari.
Kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih: maksimal 125 liter per hari.
Sebelum diberlakukan, pemerintah akan lakukan sosialisasi selama sekitar satu minggu untuk memberi tahu masyarakat.
Kebijakan mengacu pada regulasi di Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga eceran BBM.
Penerapan pembatasan ini mendapat sambutan penting, terutama di kota-kota besar seperti Padang dan Bukittinggi — di mana antre panjang dan penyalahgunaan solar bersubsidi kerap terjadi. Bagi warga perantauan atau sopir angkutan barang di jalur utama Sumbar, batas harian ini bisa berdampak pada biaya operasional dan mobilitas.
Dengan pembatasan ini, diharapkan distribusi solar bersubsidi di Sumbar menjadi lebih adil dan tepat sasaran. Masyarakat pun diharapkan mendukung lewat peran aktif menyebarkan informasi agar kebijakan tidak disalahpahami dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh yang berhak.































