Pemerintah memasukkan rencana penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Buku II Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam sistem ini, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan akan digabung menjadi satu komponen pembayaran. Nilai gaji akan ditentukan berdasarkan grading yang mempertimbangkan jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko tugas. Sistem grading ini memungkinkan PNS dengan jabatan yang sama memiliki nilai gaji yang berbeda sesuai karakteristik pekerjaan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa BKN mendorong Kementerian Keuangan dan lembaga terkait merealisasikan sistem ini guna meningkatkan efisiensi dan transparansi penggajian ASN. Menurut BKN, sistem single salary juga bertujuan mereduksi kompleksitas perpaduan antara berbagai jenis tunjangan yang selama ini membingungkan pelaksanaan penggajian.
Meskipun ide ini menarik dari sisi reformasi birokrasi, sejumlah tantangan teknis belum terjawab. Belum jelas bagaimana proses transisi dari sistem lama ke single salary, bagaimana dampaknya terhadap penerimaan ASN di daerah dengan beban hidup berbeda, serta efektivitas sistem grading dalam menjamin keadilan. Selain itu, adaptasi dan sosialisasi menjadi kunci agar ASN di berbagai wilayah bisa memahami dan menerima perubahan ini tanpa disrupsi besar.
Transformasi penggajian ASN ini bisa menjadi langkah penting dalam menyempurnakan sistem birokrasi nasional dan memperkuat keadilan dalam struktur gaji ASN di seluruh daerah, termasuk Sumatera Barat. Namun nilai sesungguhnya baru akan terlihat jika pelaksanaannya berjalan dengan transparan, adil, dan disertai jembatan ke masa transisi yang jelas.