PAYAKUMBUH — Dugaan rangkap jabatan kembali mencuat di tubuh Pemerintah Kota Payakumbuh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda, disebut masih aktif menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Sago, meski telah menjabat Sekda sejak 2017.
Mengutip laporan StarBPKNews.id, Rida menjabat sebagai Dewas PDAM Tirta Sago selama dua periode: 2020–2024 dan 2024–2028. Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik terkait potensi konflik kepentingan, mengingat posisi Sekda memiliki kewenangan strategis dalam penganggaran dan pembinaan ASN, sementara Dewas PDAM berfungsi mengawasi kinerja direksi perusahaan daerah.
Dalam konteks hukum, ketentuan rangkap jabatan pejabat daerah diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi tersebut menegaskan bahwa anggota Dewan Pengawas tidak boleh berasal dari unsur pejabat aktif pemerintah daerah, demi menjamin independensi dan profesionalisme pengawasan.
Namun di lapangan, praktik serupa sering kali masih ditemukan. Banyak pejabat daerah merangkap jabatan di BUMD dengan dalih “efisiensi” atau “penugasan,” meskipun secara etika dan regulasi hal itu berpotensi menyalahi prinsip good governance.
Kasus di Payakumbuh kini menjadi sorotan publik karena menyangkut lembaga vital: PDAM Tirta Sago, yang mengelola pelayanan air bersih bagi ribuan pelanggan di kota tersebut. Pertanyaan publik sederhana: bagaimana pengawasan bisa objektif jika pengawas juga bagian dari pemerintah yang diawasi?
Di tengah isu kualitas air dan pelayanan PDAM yang masih sering dikeluhkan warga, publik berharap transparansi dan evaluasi segera dilakukan. Sebab, tata kelola air bersih bukan hanya soal teknis, tapi juga soal integritas pejabat publik di baliknya.































