Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dalam operasi yang digelar Minggu (2/11/2025) dini hari, petugas menemukan sembilan botol minuman beralkohol dari sebuah warung di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat.
Pemilik warung tidak mampu menunjukkan dokumen resmi izin edar saat diperiksa di lokasi. Barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Izin ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan memiliki legalitas yang sah. Jenis izin yang diperlukan tergantung pada bentuk usahanya, seperti SIUP-MB atau SKPL,” jelas Rio.
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Rio menambahkan, tindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas warung di kawasan tersebut. “Kami menerima banyak laporan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujarnya.
Selain menyisir kawasan Jalan Veteran, petugas juga melakukan patroli ke beberapa titik rawan lain seperti Batang Arau, Jalan Niaga, dan sekitarnya di Kecamatan Padang Selatan. Dalam operasi itu, Satpol PP mengamankan 28 muda-mudi — terdiri dari 25 perempuan dan 3 laki-laki — yang nongkrong hingga larut malam di area minim penerangan.
Seluruhnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Rio menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga ketentraman dan moralitas warga kota.
“Kami ingin memastikan Padang tetap menjadi kota yang nyaman dan tertib. Penegakan aturan ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal menjaga moral dan ketenteraman warga,” tutupnya.
Langkah Satpol PP Padang ini memperlihatkan sisi lain dari penegakan aturan di ruang publik—bahwa di balik razia dan penyitaan, ada dorongan kuat untuk mengembalikan rasa aman dan ketertiban kota yang menjadi wajah Sumatera Barat.
Ridwan Syafrullah – Sumbar FYi































