Padang, 15 Oktober 2025 — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah gerobak kopi dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di fasilitas umum (fasum) dan trotoar pada Selasa (14/10). Barang-barang itu diangkut ke Mako Satpol PP, sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Lapak-lapak yang ditinggalkan dianggap mengganggu fungsi trotoar dan hak pejalan kaki. Kepala Seksi Operasi Satpol PP, Eka Putra Irwandi, menyebut pengawasan rutin di titik-titik rawan seperti kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro sebagai strategi preventif.
“Setiap hari, anggota kami diinstruksikan untuk patroli dan pengawasan rutin,” kata Eka.
Dalam operasi itu, tim menemukan gerobak es kopi ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar dan sejumlah meja, kursi, serta payung di ruang publik. Barang-barang tersebut dibawa ke Mako Satpol PP dan akan diserahkan ke PPNS untuk proses lebih lanjut.
Penertiban ini merujuk pada pelanggaran terhadap Perda 01/2025. Departemen terkait sebelumnya juga menertibkan PKL di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman yang memanfaatkan trotoar untuk berdagang.
Menurut laporan dari Kabar Minang, pemilik lapak akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya ke PPNS Satpol PP Kota Padang.
Kebijakan ini memicu pertanyaan: apakah penertiban rutin ini sudah adil jika pedagang kecil belum disediakan alternatif tempat berjualan? Bagi warga Sumatera Barat, pergulatan antara kebutuhan berdagang dan hak ruang publik terasa sangat nyata.
Penertiban ini menegaskan bahwa fasilitas umum adalah hak bersama warga, bukan area dagang. Tindakan tegas terhadap pelanggaran diharapkan memulihkan fungsi trotoar dan keadilan ruang publik di Padang tanpa diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.