Padang — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat kembali meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, yang berlangsung mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025. Program ini memberi keringanan besar bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.
Dalam program ini, masyarakat dapat menikmati sejumlah fasilitas, antara lain:
Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya
Bebas denda pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-2
Bebas pajak progresif
Selain pembebasan pajak, juga disediakan diskon hingga 70 persen untuk beberapa jenis kendaraan.
Mutasi kendaraan dari luar Sumbar atau balik nama kendaraan bermotor mendapat diskon pajak 50 persen, sedangkan kendaraan umum memperoleh potongan 50 persen untuk barang dan 70 persen untuk penumpang.
Program ini berlaku di seluruh kantor dan gerai Samsat se-Sumatera Barat, serta dapat diakses secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Namun, Ditlantas Polda Sumbar menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Sumatera Barat dan tidak berlaku bagi kendaraan baru.
Melalui kebijakan ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap dapat meringankan beban masyarakat pascapandemi sekaligus meningkatkan kesadaran taat pajak. Dengan begitu, pajak daerah yang terkumpul bisa kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Barat.
Program Pemutihan Pajak ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa beban denda, sekaligus mendukung tata kelola pajak daerah yang lebih baik dan transparan.































