PASAMAN BARAT — Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Pasaman Barat.
Operasi berlangsung pada Rabu (29/10/2025) di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka.
Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah AD (31) dan AR (22) sebagai anggota box, serta ZH (45) sebagai operator alat berat jenis Excavator Caterpillar 320 GX warna kuning.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.
“Petugas mendapati ketiga pelaku sedang melakukan penambangan emas tanpa izin. Mereka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar Agung.
Dari lokasi, petugas menyita satu unit alat berat, satu mobil Pajero warna hijau silver, sembilan jerigen solar, serta dua karpet penyaring emas. Para pelaku mengaku sudah beroperasi selama dua bulan terakhir dengan cara berpindah lokasi untuk menghindari razia.
Ketiganya kini ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kapolres menegaskan, kepolisian akan terus melakukan patroli dan operasi terpadu bersama instansi terkait untuk menekan aktivitas PETI di wilayah Pasaman Barat.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menghentikan kegiatan tambang ilegal demi menjaga lingkungan,” pungkasnya.
Aktivitas tambang emas tanpa izin di Pasaman Barat bukan hanya ancaman hukum, tetapi juga ancaman ekologis. Sungai-sungai di wilayah Koto Balingka menjadi saksi dari kerakusan manusia terhadap tanahnya sendiri. Jika dibiarkan, kerusakan itu akan menjadi warisan pahit bagi generasi berikutnya.
Ridwan Syafrullah – Sumbar FYi































