PADANG – Tim gabungan SK4 Padang bersama Satpol PP Kota Padang dan aparat TNI-Polri melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar di kawasan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (19/11/2025).
Bangunan tersebut didirikan di atas lahan yang termasuk fasilitas umum (fasum) dan melanggar Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan sebanyak tiga kali, masing-masing dengan tenggang waktu 24 jam, agar pemilik bangunan membongkar secara mandiri. Namun batas waktu habis dan belum ada respons — sehingga harus dilakukan pembongkaran paksa.
Penertiban ini bukan hanya soal melanggar peraturan. Menurut Chandra, hal ini bagian dari menjaga ketertiban umum, mencegah penyalahgunaan lahan publik, dan memperindah tata ruang kota Padang — yang berdampak langsung bagi kenyamanan dan kualitas hidup warga lokal.
Sebagai perspektif lokal Sumatera Barat, penting dipahami bahwa lahan fasum bukan hanya “tanah kosong”. Di Padang, fasum menyentuh kehidupan sehari-hari warga — dari akses jalan hingga ruang bermain anak. Bila fasum diambil alih tanpa izin, dampaknya bisa melebar: kemacetan, banjir, hingga hilangnya ruang sosial warga.
Kronologi singkatnya:
Pengiriman imbauan oleh Satpol PP: 3 × 24 jam.
Tidak ada respons dari pemilik hingga batas waktu habis.
Dilakukan pembongkaran paksa oleh tim gabungan di lokasi Rabu.
Meski langkah ini tegas, pembongkaran tunggal tentu belum menyelesaikan akar persoalan: kebutuhan warga akan hunian murah, pengawasan lahan fasum, dan keberlanjutan penegakan regulasi. Warga dan pemerintah daerah di Sumatera Barat harus bergerak bersama agar ruang kota tak hanya tertata — tetapi juga adil.
Penertiban di Kubu Marapalam mengingatkan kita bahwa ruang publik adalah milik bersama. Ketertiban yang ditegakkan bukan sekadar administratif — tetapi juga soal keadaban dan ruang hidup bagi semua warga kota Padang.






























