PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah mematangkan rencana penerbitan Sukuk Daerah senilai Rp1 triliun. Langkah ini diklaim sebagai inovasi pembiayaan pembangunan infrastruktur, sekaligus upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Rencana ini dibahas dalam rapat koordinasi secara daring bersama Direktorat Jenderal Pengembangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Senin (13/10/2025), yang diikuti langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dari Istana Gubernur.
“Semua pihak pusat mendukung. Ini jadi langkah awal untuk pembiayaan syariah yang berkelanjutan,” kata Mahyeldi.
Rp1 Triliun: Antara Ibadah Fiskal dan Beban Utang
Sukuk Daerah ini akan menggunakan skema Ijarah (sewa) sesuai dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional. Total penerbitan Rp1 triliun itu dibagi dua: Rp750 miliar untuk penyertaan modal ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari, dan Rp250 miliar untuk pembangunan ruang operasi RSUD Ahmad Muchtar Bukittinggi.
Dana hasil Sukuk akan masuk ke pos Pendapatan Pembiayaan dalam APBD Sumbar. Pemerintah berharap, dividen dari Bank Nagari nantinya bisa digunakan kembali untuk membayar kupon 10% kepada investor serta mendanai pembangunan lanjutan.
“Ini bukan sekadar utang, tapi cara mencari solusi kreatif di tengah keterbatasan fiskal,” ujar Mahyeldi.
Namun, bagi sebagian pengamat keuangan daerah, langkah ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana utang berlabel “syariah” ini mampu mendorong kemandirian fiskal, bukan sekadar menambah beban pembayaran kupon?
Dukungan Pusat dan Tim Sembilan
Rencana ini mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kemendagri, dan OJK. Pemprov juga telah membentuk Tim Sembilan yang diketuai Kepala Bappeda untuk menyiapkan langkah teknis, koordinasi lintas lembaga, dan penyusunan pedoman pelaksanaan.
Bank Nagari disebut sebagai mitra utama dalam proyek ini, mengingat peran Unit Usaha Syariah-nya yang menjadi instrumen utama penempatan dana Sukuk.
Menuju Kemandirian Fiskal, Tapi ke Mana Arah Inovasinya?
Pemprov Sumbar berharap penerbitan Sukuk Daerah bisa menjadi model inovasi keuangan yang menular ke provinsi lain. Namun, di tengah keterbatasan pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatnya kebutuhan infrastruktur, langkah ini juga menguji konsistensi pemerintah dalam mengelola utang dengan prinsip keberlanjutan.
Jika berhasil, Sukuk Rp1 triliun ini bisa menjadi tonggak baru bagi keuangan syariah daerah.
Namun bila tidak, ia hanya akan menjadi catatan lain tentang ambisi besar yang tak diikuti kekuatan fiskal.