PADANG – Setelah muncul sejumlah keluhan mengenai kondisi visual dan ketertiban kota, Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) langsung mengambil tindakan. Rapat teknis kepemimpinan Fadly Amran digelar Selasa (28/10/2025) untuk membahas penertiban spanduk dan baliho semrawut, bangunan liar, serta aktivitas pasar kaget yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Penertiban Visual dan Bangunan
Dalam rapat yang juga dihadiri para camat dan lurah se-Kota Padang, Fadly menegaskan bahwa spanduk dan baliho yang terpasang tanpa izin dan di lokasi tak semestinya sudah mulai merusak estetika kota. Ia meminta seluruh unsur pemerintah hingga masyarakat agar aktif menjaga kebersihan, keindahan, dan keteraturan.
Sebelumnya, tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah Kota Padang (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang (Satpol PP) telah melakukan penertiban spanduk, baliho, dan papan nama usaha yang tak berizin. Penyisiran dilakukan di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Hamka, Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, kawasan Pantai Padang, Bandar Olo, Andalas, dan sepanjang Bypass.
Selain aspek visual, penertiban juga mengarah pada bangunan liar dan pasar kaget yang tidak semestinya berdiri. Data konkret jumlah spanduk atau bangunan yang ditertibkan belum dipublikasi secara terperinci oleh Pemko Padang hingga saat ini.
Aturan yang Digunakan
Penertiban mengacu pada Peraturan Wali Kota Padang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Salah satu poin larangan adalah pemasangan spanduk dan baliho di median jalan maupun di tempat yang menghalangi pemandangan dan kenyamanan umum.
Melalui penindakan ini, Pemko Padang juga menyasar media promosi luar ruang komersial yang belum membayar pajak atau melanggar izin.
Sudut Pandang Lokal Sumbar
Bagi masyarakat Kota Padang dan provinsi Sumatera Barat (Sumbar), inisiatif ini penting karena selain untuk estetika, ketertiban kota berdampak pada kenyamanan warga, potensi wisata kota, serta citra daerah. Kondisi spanduk dan bangunan liar yang tersebar bisa mengurangi minat investasi maupun kunjungan wisatawan ke ibu kota provinsi.
Namun, tantangan tetap ada: apakah penertiban dilakukan secara konsisten dan merata di seluruh kelurahan? Apakah ada sosialisasi memadai agar pelaku usaha kecil yang memasang spanduk turut tersentuh? Ini bagian yang kerap luput dari sorotan.
Dengan penertiban spanduk, baliho, bangunan liar, dan pasar kaget, Pemko Padang menunjukkan komitmen untuk membangun kota yang bersih, rapi, dan nyaman, bukan sekadar slogan. Warga diharapkan tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga ikut aktif menjaga ketertiban dan keindahan kota sebagai bagian dari identitas bersama di Sumatera Barat.






























