Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok – Pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah tegas menghentikan sementara aktivitas usaha penginapan yang dikelola PT Lakeside Alahan Wisata di kawasan wisata tepi Danau Kembar. Keputusan ini menyusul insiden pada Kamis (9/10/2025) ketika sepasang suami-istri ditemukan tak sadarkan diri di kamar nomor 02 penginapan itu, dan salah satu korban kemudian meninggal dunia.
Wakil Bupati Solok, Candra, menyatakan bahwa sanksi administratif berupa penghentian operasional diterbitkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 600/-321/2025 dan diserahkan langsung di lokasi usaha pada 14 Oktober 2025.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa sebelum pengambilan keputusan tersebut, pihak pengelola telah menerima pembinaan dan teguran tertulis. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka penindakan menjadi langkah yang terpaksa diambil.
Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa penginapan tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan beberapa izin teknis lainnya seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta persetujuan lingkungan.
Bupati memberi jangka waktu 25 hari kerja kepada pengelola untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa tersebut, pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Naker, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.
Akibat keputusan ini, seluruh kegiatan penginapan dan fasilitas glamping di kawasan tersebut dihentikan hingga syarat-syarat terpenuhi. Jika dalam waktu yang ditetapkan kewajiban tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kawasan Danau Kembar di Kabupaten Solok selama ini dikenal sebagai destinasi wisata alam yang menarik dan diandalkan masyarakat setempat untuk mendongkrak perekonomian lokal. Langkah penghentian ini mencerminkan upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan pemenuhan tata kelola yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Kasus ini menyadarkan bahwa pengembangan pariwisata di Sumatera Barat tak boleh hanya mengandalkan keramahan alam dan potensi ekonomi semata, tetapi harus dibarengi dengan regulasi yang tegak dan pengawasan yang konsisten agar destinasi seperti Danau Kembar bisa tetap aman dan memberi manfaat untuk masyarakat lokal tanpa mengabaikan keselamatan pengunjung.































