Solok, Sumbar FYi — Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan kepada PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, pada Selasa (14/10/2025).
Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor 600-321-2025 diserahkan langsung oleh Bupati Solok, H. Candra, kepada perwakilan manajemen perusahaan, Ilham. Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, diketahui sedang tidak berada di lokasi.
Dalam SK tersebut dijelaskan, PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.
“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai aturan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai seluruh perizinan terpenuhi,” ujar Bupati Candra di lokasi.
Selain itu, pemerintah juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya wisatawan Cindy Desta Nanda, yang sebelumnya mengalami musibah di kawasan wisata tersebut. “Semoga keluarga diberi ketabahan,” kata Candra.
Pemkab Solok memberi waktu 25 hari kerja bagi perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh izin yang dibutuhkan. Selama periode tersebut, pengawasan terpadu akan dilakukan oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.
Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Solok dalam menjaga tata ruang dan melindungi kawasan Danau Kembar, yang selama ini menjadi ikon wisata alam Lembah Gumanti. Pemerintah menegaskan, sektor pariwisata hanya akan berkelanjutan jika dikelola dengan tertib, aman, dan sesuai aturan.