Beberapa titik di hutan lindung Kabupaten Pasaman Barat kini dilaporkan menjadi lokasi penambangan emas ilegal dan pembalakan tanpa izin. Temuan tersebut berasal dari pantauan lapangan yang dilakukan dengan drone oleh aktivis lingkungan.
Menurut aktivis, penambangan tanpa izin itu telah merusak ekosistem hutan, mengancam habitat satwa, dan menempatkan warga sekitar dalam risiko bencana ekologis seperti banjir serta konflik manusia-satwa. Warga dari Desa Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, menyatakan kekhawatiran mereka. Warga mendesak agar izin usaha perusahaan yang diduga terlibat dievaluasi — bahkan dicabut bila terbukti melanggar.
Pihak penegak hukum melalui Polda Sumatera Barat menyatakan komitmen untuk terus gencarkan operasi dan patroli di wilayah rawan PETI. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat diwakili oleh Yulianto sebagai Bupati menyatakan akan “mengambil langkah tegas” untuk menghentikan aktivitas ilegal.
Rangkaian penyelidikan dan penyidikan tengah berlangsung. Pemerintah dan aparat meminta warga untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
Kasus ini penting bagi masyarakat Sumatera Barat — khususnya bagi warga yang tinggal dekat hutan — karena menyangkut kelestarian lingkungan, keselamatan warga, dan hak atas ruang hidup yang sehat. Kelambanan menindak pertambangan ilegal bisa memicu kerusakan jangka panjang untuk alam dan kehidupan warga lokal.































