Jakarta – Onadio Leonardo alias Onad resmi ditetapkan positif menggunakan narkoba jenis ganja dan ekstasi setelah tes urine yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat. “(Hasil tes urine) positif jenis ganja dan ekstasi,” ujar AKP Wisnu dari bagian humas kepolisian, Sabtu (1/11/2025).
Onad ditangkap di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Rabu (29/10/2025) bersama seorang rekan berinisial KR yang kini ditetapkan sebagai tersangka pemasok narkoba. Barang bukti berupa ekstasi, ganja, alat isap dan bong ditemukan di lokasi penangkapan.
Menanggapi kasus ini, sahabatnya di dunia hiburan, Deddy Corbuzier, memberikan pernyataan publik. Ia menyebut Onad sebagai teman dekat namun menegaskan tidak akan membela tindakan penggunaan narkoba. “Gua tidak membenarkan. Gua tidak akan menormalisasi penggunaan narkoba, mau itu teman gua, mau itu saudara gua, anak gua, siapapun nggak,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Deddy juga menyebut bahwa meskipun ia tidak tahu seluk-beluk masalah pribadi Onad, tekanan kehidupan bukan pembenaran untuk lari ke narkoba sebagai solusi. “Kita nggak bisa kasian ke orang dengan membenarkan jalan coping mechanism itu hanya dia itu teman kita. Nggak bisa,” tambahnya.
Bagi pembaca di Sumatera Barat, kasus ini penting sebagai pengingat bahwa pengguna narkoba tak hanya berasal dari bagian pinggiran atau strata tertekan saja—public figure yang tampak “berhasil” pun bisa terjerumus. Efek sosialnya bisa meluas: penggemar, rekan kerja, hingga generasi muda bisa terpengaruh normalisasi perilaku.
Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan lanjut oleh kepolisian. Status hukum Onad dan rekan KR masih dalam proses. Pihak istri Onad, Beby Prisillia, telah dinyatakan negatif narkoba dan berstatus saksi.
Kasus Onad menjadi cermin betapa rapuhnya kehidupan publik figur di tengah tekanan sosial dan ekspektasi—dan bagaimana tanggung-jawab sosial tetap harus ditegakkan. Tindakan menolak pembenaran terhadap narkoba oleh publik figur seperti Deddy Corbuzier memperkuat pesan bahwa persahabatan bukan tiket bebas terhadap konsekuensi hukum dan moral.































