Jakarta, Sumbar.fyi — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu yang menyebut bantuan kemanusiaan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatera dikenakan pajak. Isu tersebut ramai beredar di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut pajak atas bantuan bencana, selama proses pengirimannya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan negara.
“Bantuan kemanusiaan tidak dipajaki. Asal melalui prosedur tertentu,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bantuan penanggulangan bencana. Namun, pengajuan harus disertai rekomendasi resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Menurut Purbaya, tanpa rekomendasi tersebut, barang bantuan berpotensi tertahan karena persoalan administrasi, bukan karena kebijakan pemungutan pajak.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pembebasan bea masuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 dan PMK Nomor 04 Tahun 2012. Aturan tersebut mengatur impor kiriman berupa hibah atau hadiah untuk kepentingan penanggulangan bencana.
Djaka menyebut, fasilitas kepabeanan tersebut tidak diberikan secara otomatis. Seluruh pengajuan tetap wajib melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan, termasuk surat rekomendasi resmi.
“Secara prinsip kami mendukung penuh bantuan kemanusiaan, tetapi tetap harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Isu pajak bantuan bencana ini mencuat di tengah meningkatnya solidaritas publik untuk korban bencana di Sumatera. Pemerintah menegaskan, prosedur administrasi dimaksudkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.































