PADANG โ Penambahan kuota bio-solar untuk Sumatera Barat sekitar 70 ribu kiloliter (KL) mendapat respons positif dari BPH Migas. Berita ini langsung dihubungkan dengan pernyataan Anggota DPR RI Andre Rosiade, yang menyampaikan bahwasanya kuota solar untuk Sumbar telah disetujui untuk ditambah.
Rosiade menyebut bahwa tambahan kuota itu akan menuntaskan antrean panjang di sejumlah SPBU dan menjamin pasokan solar bagi masyarakat Sumbar.
Namun dari sisi teknis kebijakan energi, penetapan tambahan kuota BBM subsidi seperti bio-solar berada dalam mekanisme regulasi pusat melalui BPH Migas. Gubernur provinsi memiliki peran mengajukan kebutuhan atau usulan kuota ke BPH Migas sebagai bagian dari koordinasi dengan pemerintah pusat.
Dalam praktiknya, DPR (melalui anggota seperti Rosiade) dapat menyoroti, memfasilitasi aspirasi masyarakat, atau memantau distribusi, tetapi tidak langsung memiliki kewenangan teknis menetapkan kuota.
Penegasan ini penting agar masyarakat memahami bahwa klaim keberhasilan di sektor energi tidak bisa semata-mata โkemenangan politikโ, melainkan hasil koordinasi lembaga terkait.
Penambahan kuota ini memang bisa meringankan tekanan pasokan solar Subsidi bagi Sumbar. Namun yang paling menentukan adalah pada distribusi, pengawasan, dan transparansi kebijakan di lapangan โ agar masyarakat yang bonusnya benar-benar mendapat manfaat, bukan hanya pidato politik yang menguap.