JAKARTA (Sumbar.fyi) – Menjelang Hari Pahlawan 10 November, wacana pemberian gelar Soeharto sebagai pahlawan nasional mencuat kembali dan memicu perdebatan publik yang tajam. Beberapa pihak menilai ini sebagai penghargaan atas jasa pembangunan dan stabilitas nasional, sementara yang lain mengingat luka sejarah yang belum diselesaikan.
Menurut laporan, fraksi Partai Golkar dan simpatisan telah lama mendorong usulan ini dengan alasan “jasa selama 32 tahun menjabat”. Di sisi lain, banyak pihak menolak keras, menyebut bahwa pemberian gelar bisa menjadi legitimasi simbolik atas pelanggaran HAM dan politik kekuasaan era Orde Baru.
Secara normatif, pemberian gelar pahlawan nasional diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Beberapa pakar menilai bahwa dari sisi integritas moral dan rekam jejak sejarah, Soeharto memiliki catatan yang kompleks dan “tidak bisa hitam-putih”.
Dalam konteks Sumatera Barat, wacana ini relevan karena menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana bangsa kita menghargai pahlawan: Apakah cukup dengan pembangunan atau juga harus dengan keadilan dan rekonsiliasi sejarah? Publik di daerah pun mencermati bahwa pemberian gelar bergengsi seperti ini dapat berimplikasi simbolik bagi nilai persatuan dan hak korban.
Kendala utama tak hanya etika, tapi juga hukum. Usulan untuk Soeharto tersendat oleh TAP MPR No. XI Tahun 1998 yang menegaskan pemberantasan KKN era Orde Baru—ketentuan yang kemudian dicabut pada September 2024.
Kronologi singkat:
Usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional sudah pernah muncul sejak 2016 oleh Golkar.
Penentangan muncul terutama dari kelompok masyarakat sipil yang mempersoalkan pelanggaran HAM, penghilangan orang secara paksa, dan represi kebebasan pers era tersebut.
Pemerintah melalui menyatakan bahwa secara normatif usulan tersebut sudah layak setelah pencabutan TAP MPR, namun masih memerlukan kajian komprehensif.
Peristiwa ini menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional tidak hanya soal penghargaan retrospektif, melainkan juga soal bagaimana sejarah dan memori kolektif bangsa dikelola. Dalam konteks Sumatera Barat, di mana nilai keberanian, keadilan sosial, dan antikorupsi menjadi bagian identitas lokal, wacana ini mengajak refleksi: gelar pahlawan apakah cukup bila hanya merujuk pada angka pembangunan, tanpa mempertimbangkan keadilan bagi korban dan tanggung jawab terhadap sejarah?
Akhirnya, keputusan tentang gelar pahlawan untuk Soeharto akan menjadi cerminan nilai yang kita pilih sebagai bangsa: apakah kita menegaskan bahwa pembangunan saja cukup, atau bahwa integritas moral dan keadilan sejarah juga tak bisa diabaikan.































