Pemeriksaan Yudas Sabaggalet terhenti mendadak, publik mempertanyakan integritas proses hukum.
Padang, Sumbar.fyi – Kepulauan Mentawai saat ini menjadi sorotan tajam lantaran dua kasus dugaan korupsi yang nilainya menembus puluhan miliar rupiah. Kejaksaan Negeri Tuapejat tengah menelisik skandal di Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran dan proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Siberut, yang semula diharapkan jadi penopang layanan kesehatan di wilayah terpencil.
Pemeriksaan Yudas Dihentikan Karena “Sakit”
Pada Senin (6/10/2025), mantan Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet, dipanggil oleh penyidik. Namun, setelah hanya menjawab sekitar lima pertanyaan dari belasan yang telah disiapkan, pemeriksaan tiba-tiba dihentikan dengan alasan yang bersangkutan mengeluhkan sakit.
Kepala Kejari Mentawai, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., menyatakan bahwa Yudas memang sudah beberapa kali diminta keterangan. “Kasus ini tidak kecil… semua proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Ira. Tapi publik patut bertanya: apakah gangguan kesehatan itu benar-benar alami, atau bagian dari strategi hukum untuk menunda waktu?
Kasus Paralel: Perusda & RS Pratama Siberut
Kasus pertama menyoal dugaan penyalahgunaan anggaran di Perusda Kemakmuran Mentawai. Kasus kedua melibatkan proyek rumah sakit yang mangkrak dan diduga tak sesuai spesifikasi teknis, dengan dana berasal dari APBD.
Penyidik telah memeriksa mantan Kadis Kesehatan, Lahmuddin Siregar, serta pejabat teknis. Kontraktor pelaksana proyek disebut-sebut tidak hadir karena alasan sakit di Malaysia. Kejari menyebut sedang menunggu hasil audit kerugian negara untuk menetapkan tersangka.
Sorotan dari BPI KPNPA RI & Tuntutan Transparansi
BPI KPNPA RI ikut turun tangan, menuntut agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu dan mendorong supervisi langsung dari Kejaksaan Agung. Ketua Umum TB Rahmad Sukendar menyebut, “tidak boleh ada yang kebal hukum, baik mantan kepala daerah maupun pejabat aktif.”
Organisasi ini sering mengawasi berbagai kasus korupsi di Sumbar, termasuk pengadaan kendaraan dinas, proyek pembangunan, dan indikasi dana fiktif.
Risiko Hukum & Potensi Keterlibatan Lain
Dugaan pelanggaran dapat menjerat tersangka berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Sumber internal Pemkab Mentawai menyebut modul modus meliputi pengalihan dana tanpa dasar, pemotongan anggaran tak sah, serta pembelian aset fiktif. Penyelidikan juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pejabat Perusda, oknum kontraktor, dan direktur pelaksana.
Catatan Kritis & Tantangan Ke Depan
- Indikasi “sakit mendadak” saat pemeriksaan sering muncul dalam kasus korupsi di Indonesia sebagai strategi untuk menunda proses. Media nasional dan lembaga pengawas sebelumnya mencatat fenomena ini.
- Pengawasan eksternal sangat penting. Kejaksaan Agung perlu ambil alih pengawasan kasus ini agar tak ada manipulasi di tingkat daerah.
- Kecukupan audit forensik jadi kunci jika perhitungan kerugian negara kurang transparan atau bisa dipertanyakan, maka penetapan tersangka bisa lemah di pengadilan.
- Keterlibatan publik dan media lokal harus tinggi. Jika masyarakat Mentawai diam, maka kemungkinan mafia anggaran berkembang lebih kuat.
Kasus Mentawai ini bukan sekadar skandal lokal — ini sinyal bahwa budaya korupsi di daerah bisa sangat dalam dan sistemik. Jika Kejari Mentawai dan Kejaksaan Agung gagal membuktikan kasus ini hingga ke meja hijau secara transparan, maka kredibilitas pemberantasan korupsi di Tanah Air bakal dipertanyakan kembali.
Publik Sumbar dan nasional pantas menuntut agar yang “besar” pun ikut diproses, bukan hanya kaki tangan kecil.