Pasaman Barat – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kembali menegur perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut karena tak kunjung memutasi kendaraan operasionalnya ke plat BA S. Bupati H. Yulianto menyatakan pihaknya segera melayangkan surat ketiga setelah dua surat sebelumnya tidak diindahkan.
“Kami sudah dua kali menyurati mereka, sekarang surat ketiga sedang dipersiapkan. Kami berharap ada kesadaran dari perusahaan untuk taat aturan,” ujar Yulianto, Rabu (2/10).
Menurutnya, mutasi kendaraan operasional penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika seluruh truk pengangkut dan kendaraan operasional perusahaan sawit membayar pajak di Pasbar, pemasukan daerah diyakini akan meningkat signifikan dan berdampak pada pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik.
Namun hingga kini, sebagian besar perusahaan sawit masih menggunakan kendaraan berplat luar daerah. Akibatnya, pajak justru masuk ke daerah asal kendaraan, bukan ke Pasbar.
Masalah Berulang
Fenomena ini bukan baru terjadi di Pasbar. Sejumlah daerah penghasil sawit di Indonesia juga menghadapi persoalan serupa: perusahaan besar meraup keuntungan dari lahan lokal, tetapi kontribusinya terhadap PAD minim.
Organisasi lingkungan Walhi menilai praktik tersebut mencerminkan ketidakadilan ekonomi antara daerah penghasil dengan perusahaan. “Daerah hanya mendapat dampak lingkungan, tapi keuntungan justru mengalir ke luar,” kata perwakilan Walhi dalam sebuah diskusi tahun lalu.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat 2023 menunjukkan tingkat kemiskinan Pasbar masih 7,5 persen, lebih tinggi dari rata-rata provinsi. Kondisi itu kontras dengan besarnya keuntungan sektor sawit yang menjadi komoditas utama di daerah tersebut.
Perlu Tindakan Tegas
Menurut seorang pengamat kebijakan publik surat teguran dari bupati adalah langkah awal yang baik, tetapi perlu diikuti sanksi jelas agar perusahaan patuh. “Kalau hanya surat, biasanya perusahaan akan menunggu sampai isu reda. Pemerintah daerah perlu menggunakan instrumen hukum, misalnya pajak daerah atau perizinan,”.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dan media untuk mengawasi isu ini agar tidak berhenti pada teguran administratif semata.
Ujian bagi Pemerintah Daerah
Kasus di Pasbar menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terhadap perusahaan besar. Tanpa langkah tegas, persoalan klasik “kaya sawit, miskin PAD” akan terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan sawit terkait rencana surat ketiga tersebut.