BUKITTINGGI — Pemerintah Kota Bukittinggi membatalkan kelulusan 67 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.2.2/330/II-BKPSDM/2025 yang ditandatangani Wali Kota pada 27 Oktober 2025.
Pembatalan tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah muncul aksi protes dari sejumlah pegawai. Protes berlangsung pada Rabu dan Kamis, menyusul tidak diperpanjangnya kontrak kerja mereka.
Pemko Bukittinggi menjelaskan, pembatalan dilakukan setelah panitia seleksi menemukan pelanggaran serius. Pelanggaran itu berkaitan dengan syarat administrasi dan integritas peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus.
Berdasarkan lampiran resmi pengumuman, penyebab dominan pembatalan adalah hasil tes kesehatan. Sejumlah peserta terindikasi positif mengonsumsi narkotika, termasuk ganja dan sabu. Selain itu, kepemilikan tato dan tindik pada peserta pria juga menjadi dasar pengguguran kelulusan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 67 peserta tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah. Di antaranya BPBD, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, kelurahan, hingga RSUD dan Sekretariat DPRD.
Sementara itu, Pemko Bukittinggi menegaskan bahwa 900 PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik telah melewati proses seleksi ketat. Seluruhnya dinyatakan memenuhi persyaratan hukum dan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur sipil negara. Pemerintah juga menegaskan sikap tegas terhadap narkoba dan pelanggaran disiplin di lingkungan kerja.
Sumbar FYi – Ridwan Syafrullah































