PESISIR SELATAN — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menghadiri langsung pembukaan kembali akses jalan menuju PT Incasi Raya pada Selasa, 18 November 2025. Kehadiran ini menjadi sinyal bahwa persoalan yang menarik perhatian masyarakat lokal akhirnya menemukan titik terang.
Masalah bermula dari penutupan jalan oleh kelompok masyarakat sejak 29 Oktober 2025. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap belum direalisasikannya kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma minimal 20 % dari Hak Guna Usaha (HGU), sesuai regulasi nasional.
Dalam proses pembukaan, Bupati Hendrajoni menegaskan bahwa pemerintah daerah “tidak akan tinggal diam” dalam memperjuangkan hak masyarakat Pesisir Selatan. Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk mematuhi regulasi dan terbuka terhadap pembentukan panitia khusus oleh DPRD Kabupaten Pesisir Selatan guna menindaklanjuti persoalan ini.
Kronologi singkat:
29 Oktober 2025: Masyarakat memblokade akses jalan ke perusahaan.
Dialog difasilitasi pemerintah dan perusahaan menyatakan kesiapan menandatangani komitmen.
18 November 2025: Pembukaan jalan oleh Bupati Hendrajoni; proses menuju penyelesaian.
Dari perspektif lokal Sumatera Barat, kasus ini menggambarkan tantangan bagi masyarakat adat dan petani plasma dalam menuntut haknya di wilayah perkebunan besar. Meski pembukaan jalan menandakan hasil perundingan, realisasi kebun plasma 20 % menjadi ukuran nyata apakah kesepakatan ini lebih dari sekadar simbol.
Pembukaan akses jalan ke PT Incasi Raya menjadi langkah penting bagi penyelesaian konflik. Namun, keberhasilan sesungguhnya akan diukur dari nyata-nya kebun plasma 20 % bagi warga Pesisir Selatan dan bagaimana pemerintah serta perusahaan menjalankan komitmen secara transparan dan berkelanjutan.






























