Jakarta โ Pemerintah merencanakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah meringankan beban masyarakat, terutama keluarga rentan, agar akses layanan kesehatan tidak terhalang oleh tunggakan.
Komisi IX DPR RI menyatakan dukungan dan kesiapan untuk mengawal proses pelaksanaan kebijakan ini agar tepat sasaran dan tidak membahayakan keberlanjutan sistem JKN.
Anggota Komisi IX, Arzeti Bilbina, menyebut bahwa banyak masyarakat enggan berobat karena iuran BPJS-nya dibekukan akibat tunggakan.
Meskipun langkah tersebut disambut positif, sejumlah pihak mengingatkan perlunya kajian mendalam, verifikasi data, dan regulasi pendukung agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban fiskal baru atau disalahgunakan.
Kebijakan ini harus diikuti oleh mekanisme pelaksanaan yang jelas โ mulai dari definisi keluarga rentan, audit data tunggakan, hingga sistem monitoring agar penghapusan iuran tidak menjadi peluang kelalaian pembayaran di masa depan.
Bagi Sumatera Barat, terutama daerah-daerah pedalaman dan rural, kebijakan ini bisa menjadi pintu pemulihan akses kesehatan jika dijalankan dengan baik dan transparan. Masyarakat di daerah rentan harus dipastikan tidak kehilangan layanan medis lantaran tunggakan yang sebelumnya dianggap penghalang.
Penghapusan tunggakan iuran BPJS bukan sekadar kebijakan finansial. Ia menjadi indikator sejauh mana negara mampu menjaga jaminan kesehatan sebagai hak fundamental rakyat tanpa diskriminasi ekonomi.