Dinas Perhubungan Pesisir Selatan menegaskan bahwa tarif parkir di kawasan wisata Pantai Carocok telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Namun di saat yang sama, dugaan praktik pungutan liar (pungli) justru mencuat dan kini sedang dalam proses penyelidikan.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika aturan sudah jelas dan tarif sudah ditetapkan secara resmi, mengapa praktik di lapangan masih menyimpang?
Masalah seperti ini bukan pertama kali terjadi di kawasan wisata. Polanya berulang—regulasi dinyatakan sesuai, namun implementasi di lapangan seringkali berbeda. Dalam banyak kasus, celah pengawasan menjadi ruang tumbuhnya praktik-praktik tidak resmi yang membebani masyarakat.
Dishub Pessel menyebut tarif parkir telah mengikuti Perda. Namun publik tidak hanya membutuhkan kepastian regulasi, melainkan juga kepastian bahwa aturan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.
Pertanyaannya, sejauh mana pengawasan dilakukan?
Apakah ada mekanisme kontrol rutin terhadap petugas parkir?
Dan jika dugaan pungli ini terbukti, siapa yang bertanggung jawab—oknum di lapangan saja, atau juga sistem yang membiarkan celah itu terjadi?
Dalam konteks pariwisata, persoalan seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Pengalaman wisata yang buruk, termasuk soal pungutan tidak resmi, berdampak langsung pada citra daerah. Wisatawan tidak membedakan antara “oknum” dan “pemerintah”—yang mereka rasakan adalah pelayanan secara keseluruhan.
Jika dugaan pungli terus berulang tanpa pembenahan sistem, maka penegasan “sesuai Perda” berisiko hanya menjadi pernyataan administratif, bukan realitas di lapangan.
Pemerintah daerah perlu menjawab lebih dari sekadar klarifikasi. Transparansi, pengawasan yang nyata, serta penindakan yang konsisten menjadi kunci agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya tarif parkir—tetapi kepercayaan publik.
Baca laporan dan analisis kebijakan pemerintah lainnya di www.sumbar.fyi































