Pemerintah kembali membuka pendaftaran Dana Abadi Kebudayaan untuk tahun 2026, sebuah program yang diklaim sebagai bentuk dukungan berkelanjutan terhadap pelaku seni dan budaya di Indonesia. Melalui skema ini, individu maupun komunitas dapat mengajukan proposal kegiatan untuk mendapatkan pendanaan negara.
Secara konsep, program ini tampak menjanjikan. Negara hadir untuk membiayai ekspresi, pelestarian, hingga pengembangan kebudayaan. Namun, pertanyaan mendasarnya belum berubah sejak program ini diluncurkan: siapa yang benar-benar diuntungkan?
Proses pendaftaran yang berbasis proposal dan kurasi administratif seringkali menjadi hambatan awal. Tidak semua pelaku seni memiliki kapasitas teknis untuk menyusun proposal formal yang sesuai standar pemerintah. Di banyak daerah, termasuk Sumatera Barat, seniman tradisional dan komunitas akar rumput justru kerap tertinggal karena keterbatasan akses, literasi administratif, dan minimnya pendampingan.
Di sisi lain, pola kebijakan ini terlihat berulang. Setiap tahun program dibuka, proposal dikumpulkan, dana disalurkan. Namun, transparansi soal distribusi penerima, dampak jangka panjang, hingga pemerataan akses masih jarang menjadi diskursus publik yang serius.
Apakah penerima dana didominasi oleh kelompok yang sama setiap tahun? Sejauh mana program ini menjangkau pelaku budaya di luar lingkaran kota besar? Dan yang paling penting, apakah program ini membangun ekosistem budaya yang mandiri, atau justru menciptakan ketergantungan pada bantuan negara?
Tanpa evaluasi terbuka dan perbaikan sistemik, Dana Abadi Kebudayaan berisiko menjadi sekadar rutinitas anggaran. Program berjalan, laporan selesai, tetapi persoalan mendasar ekosistem budaya tetap stagnan.
Jika negara serius ingin menjadikan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan, maka pendekatannya tidak bisa hanya berbasis proyek tahunan. Yang dibutuhkan adalah distribusi akses yang adil, pendampingan nyata di daerah, dan keberanian untuk membuka data serta evaluasi ke publik.
Kalau tidak, program ini hanya akan terus berulang setiap tahun—tanpa benar-benar mengubah siapa yang mendapatkan manfaat.
Baca laporan dan analisis kebijakan pemerintah lainnya di www.sumbar.fyi




























