Percepatan pembangunan jalan dan jembatan di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan setelah pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran APBN untuk sejumlah proyek strategis. Anggota DPR RI Andre Rosiade menyebut langkah ini sebagai bukti perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi infrastruktur Sumbar, terutama pascabencana.
Secara kebutuhan, publik sulit membantah urgensi pembangunan tersebut. Jalan dan jembatan adalah nadi distribusi ekonomi, akses layanan publik, serta mobilitas warga, khususnya di daerah rawan bencana. Namun persoalan mendasarnya bukan sekadar soal kecepatan pembangunan, melainkan pola kebijakan yang terus berulang: proyek dikebut ketika kerusakan sudah parah, setelah itu kembali sunyi hingga masalah serupa muncul lagi.
Pertanyaan kritisnya, apakah percepatan berbasis APBN ini lahir dari perencanaan jangka panjang yang konsisten, atau sekadar respons reaktif terhadap tekanan situasional—baik bencana, keluhan publik, maupun momentum politik? Tanpa peta jalan infrastruktur yang transparan dan berkelanjutan, percepatan justru berisiko menjadi solusi sementara yang mahal.
Sumatera Barat bukan wilayah baru dalam isu infrastruktur rusak. Setiap tahun, persoalan jalan berlubang, jembatan tua, dan akses terputus selalu muncul dalam siklus yang nyaris sama. Jika pembangunan hanya hadir dalam bentuk proyek kejar target, publik berhak mempertanyakan aspek kualitas, pemeliharaan, serta kesiapan pemerintah daerah dan pusat dalam menjaga umur infrastruktur tersebut.
Selain itu, narasi “perhatian pusat” perlu ditempatkan secara proporsional. APBN adalah uang publik, bukan hadiah politik. Yang seharusnya dikedepankan bukan siapa yang mengklaim, melainkan bagaimana proses pengawasan dilakukan, sejauh mana masyarakat dilibatkan, dan apakah proyek benar-benar menjawab kebutuhan mobilitas warga, bukan sekadar jalur strategis tertentu.
Percepatan pembangunan memang penting. Namun tanpa evaluasi menyeluruh dan perubahan pola kebijakan, Sumatera Barat berpotensi terus terjebak dalam lingkaran yang sama: rusak, dikebut, selesai, lalu rusak kembali. Di titik inilah publik perlu terus bertanya, mengawasi, dan menuntut akuntabilitas, agar pembangunan infrastruktur benar-benar berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat.
Baca laporan dan analisis kebijakan pemerintah lainnya di www.sumbar.fyi






























