Pemerintah mencabut 28 izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pencabutan ini menyasar perusahaan tambang, perkebunan, dan kehutanan yang merusak ekosistem.
Data pencabutan izin diumumkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui evaluasi kepatuhan lingkungan.
Pelanggaran meliputi pembukaan kawasan hutan, pencemaran air, dan pengabaian kewajiban reklamasi.
Di Sumatera Barat, sejumlah perusahaan tercatat beroperasi di wilayah sensitif.
Wilayah tersebut mencakup daerah aliran sungai dan kawasan penyangga kehidupan masyarakat.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari penertiban nasional terhadap izin usaha bermasalah.
Pemerintah menilai aktivitas perusahaan telah melampaui batas daya dukung lingkungan.
Namun, pencabutan izin tidak serta-merta memulihkan kerusakan.
Lahan kritis, sungai tercemar, dan hilangnya tutupan hutan masih menjadi pekerjaan panjang.
Bagi Sumatera Barat, kebijakan ini menjadi peringatan penting.
Pengelolaan sumber daya alam tidak bisa mengorbankan ruang hidup generasi berikutnya.
Di Sumatera Barat, sejumlah perusahaan kehutanan dan perkebunan masuk dalam daftar pencabutan izin.
Wilayah operasionalnya berada di kawasan penyangga lingkungan dan daerah tangkapan air.
Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Aceh (3 perusahaan):
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 perusahaan):
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomass Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 perusahaan):
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Utama Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panei Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylva Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Teluk Nauli
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Non-PBPH (Pertambangan, Energi, dan Perkebunan)
Aceh (2 perusahaan):
23. PT Ika Bina Agro Wisesa
24. CV Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 perusahaan):
25. PT Agincourt Resources
26. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 perusahaan):
27. PT Perkebunan Pelalu Raya
28. PT Inang Sari
Pemerintah menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut telah melampaui daya dukung lingkungan.
Pencabutan izin menjadi langkah korektif terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam.
Namun, pencabutan izin tidak otomatis memulihkan kerusakan yang sudah terjadi.
Bagi Sumatera Barat, kebijakan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dan pemulihan ekosistem.
Baca laporan dan analisis kebijakan publik lainnya hanya di www.sumbar.fyi






























