Pemerintah pusat menyetujui penetapan 301 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatra Barat.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam penataan aktivitas tambang rakyat yang selama ini berlangsung tanpa kepastian hukum.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Kementerian ESDM setelah menerima usulan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
WPR ditujukan untuk memberikan ruang legal bagi masyarakat menambang secara terbatas dan terkendali.
Berdasarkan data pemerintah daerah, ratusan titik tambang rakyat di Sumbar telah lama beroperasi secara tradisional.
Aktivitas ini melibatkan ribuan warga, terutama di wilayah dengan keterbatasan lapangan kerja.
Namun, ketiadaan status hukum membuat tambang rakyat rawan konflik, kecelakaan kerja, dan kerusakan lingkungan.
Penetapan WPR diharapkan menjadi instrumen pengawasan, bukan sekadar legalisasi administratif.
Dengan adanya WPR, aktivitas tambang hanya boleh dilakukan oleh masyarakat setempat menggunakan teknologi sederhana.
Wilayah ini juga berada di luar konsesi perusahaan tambang besar.
Di Sumatera Barat, isu tambang tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga soal tanah ulayat dan kelestarian alam.
Banyak kawasan tambang bersinggungan langsung dengan lahan adat dan daerah aliran sungai.
Karena itu, penetapan 301 WPR menuntut pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan kesadaran kolektif masyarakat.
Tanpa kontrol, legalitas justru berpotensi memperluas kerusakan.
Persetujuan 301 WPR di Sumatra Barat menandai perubahan pendekatan negara terhadap tambang rakyat.
Keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan oleh keberpihakan pada lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal.
Baca laporan dan analisis kebijakan publik lainnya hanya di www.sumbar.fyi































