Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengumumkan langkah-langkah pengendalian harga dan ketersediaan pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai upaya antisipasi tekanan inflasi yang dipicu bencana hidrometeorologi akhir tahun lalu dan lonjakan permintaan masyarakat. Forum High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Padang menjadi ajang retorika kebijakan, dengan fokus pada operasi pasar murah dan penambahan cadangan pangan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan intervensi tersebut “untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan”, dengan komoditas utama seperti cabai merah, bawang merah, dan beras sebagai fokus. Pernyataan ini bukan hal baru; isu yang sama telah muncul pada periode Ramadan sebelumnya, menunjukkan pola respon kebijakan yang reaktif terhadap tekanan harga tahunan.
Catatan statistik Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren inflasi Sumbar sepanjang 2025 meningkat, terutama dari kelompok makanan dan minuman—namun belum jelas apa evaluasi konkret yang dilakukan pemerintah terhadap efektivitas kebijakan sebelumnya. Sekadar menambah pasokan dan operasi pasar murah telah jadi resep yang sama setiap tahun, sementara akar masalah ketahanan pangan jangka panjang dan sistem distribusi komoditas strategis kurang disorot.
Langkah seperti pengajuan suplai tambahan ke Bapanas memang penting, tetapi pertanyaan substansial yang perlu dijawab adalah: apakah pemerintah provinsi sudah memetakan titik kendala struktural dalam rantai pasok lokal? Bagaimana pula strategi memperkuat produksi pertanian daerah agar tidak selalu bergantung pada pasokan luar saat kebutuhan meningkat? Hingga kini, pernyataan resmi belum menguraikan rencana jangka menengah atau langkah mitigasi risiko pascabanjir terhadap sektor pertanian yang lebih berkelanjutan.
Masih terdengar janji “sinergi lintas sektor” antara Pemprov, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lain, tetapi tanpa indikator kinerja yang jelas dan timeline terukur, janji ini berpotensi berakhir sebagai narasi seremonial. Publik berhak mengetahui: sejauh mana intervensi ini benar-benar akan menurunkan harga di tingkat konsumen, dan apa langkah konkret untuk menghindari kembali terulangnya kenaikan harga yang sama di musim mendatang?
Publik juga perlu dorongan transparansi yang lebih kuat mengenai pengawasan praktik penimbunan dan spekulasi harga yang sering disebut sebagai pemicu kenaikan komoditas, namun jarang diikuti dengan data hasil penindakan. Tanpa itu, setiap periode Ramadan berisiko kembali menyisakan cerita harga pangan yang sulit dijangkau banyak warga.
Baca laporan dan analisis kebijakan publik lainnya hanya di www.sumbar.fyi































