Padang, Sumbar.fyi — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat upaya penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang saat ini marak di sejumlah kabupaten. Gubernur Mahyeldi Ansharullah telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Sumbar.
Menurut instruksi itu, aktivitas PETI masih berlangsung di berbagai wilayah, terutama di Pasaman Barat, Pasaman Timur, Solok, dan Sijunjung. Lokasi ini disebut sebagai “lumbung PETI” karena aktivitas tambang ilegal emas dan kuari yang massif.
Instruksi gubernur menekankan langkah preventif dan represif, dengan meminta seluruh Bupati/Walikota di Sumbar untuk berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA). Mereka juga diminta melakukan identifikasi lokasi, inventarisasi PETI, serta sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh adat mengenai dampak negatif PETI terhadap lingkungan dan masyarakat.
Aktivitas PETI memberi tekanan sosial ekonomi yang kompleks. Banyak warga memilih tambang ilegal karena lahan pertanian seperti sawah dan kebun tidak lagi menjamin penghidupan yang layak. Fenomena ini memperlihatkan bahwa pemberantasan PETI tidak cukup dengan penegakan hukum semata.
Selain merusak lingkungan — seperti kerusakan tebing sungai dan aliran Batang Air — PETI juga berpotensi memicu konflik sosial dan mengikis sistem adat yang selama ini mengatur kehidupan masyarakat nagari.
Penertiban tambang ilegal di Sumbar semakin mendapat tekanan dari berbagai pihak. Operasi penertiban satgas Polres Solok Selatan baru-baru ini menutup lokasi dugaan PETI di Sangir Batanghari, memperlihatkan bahwa aksi lapangan terus berlanjut meski tantangan sosial masih besar.
Penertiban PETI di Sumbar kini menghadapi dua ujian besar: efektivitas penegakan hukum dan strategi penguatan kesejahteraan masyarakat yang membuat warga keluar dari jerat tambang ilegal.































