Padang, Sumbar.fyi – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesiapan melakukan pembongkaran paksa hotel ilegal di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, setelah tenggat waktu lima bulan yang diberikan tidak diindahkan.
Bangunan yang berdiri tanpa izin itu berada di sepadan Sungai Batang Anai, wilayah yang secara hukum dan tata ruang dilarang digunakan untuk konstruksi komersial.
Keputusan ini diambil dalam rapat penertiban pemanfaatan ruang yang dipimpin Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi, awal Januari 2026. Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan tahapan akhir dalam penegakan hukum tata ruang setelah peringatan dan surat perintah pembongkaran mandiri tak diindahkan.
Pemprov Sumbar menegaskan aspek legalitas tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembongkaran paksa. Prosedur standard operasi (SOP) sedang dipatihkan agar eksekusi berlangsung aman dan tertib hukum.
Kasus hotel ilegal ini sempat menjadi polemik panjang. Sebelumnya, pemerintah bersama sejumlah instansi bahkan telah mempertimbangkan koordinasi dengan pihak penegak hukum untuk mempercepat pembongkaran.
Langkah Pemprov Sumbar membongkar paksa bangunan ilegal di Lembah Anai menjadi ujian komitmen terhadap tata ruang dan keselamatan publik. Bagi warga lokal, keputusan ini tak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga perlindungan terhadap komunitas di kawasan yang rawan banjir dan longsor.































