Padang, Sumbar.fyi — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp3.214.846 untuk dua sektor usaha. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang UMP dan Nomor 562-853-2025 tentang UMSP.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
“UMP sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 juta. Tahun 2026 kita naikkan 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).
Mahyeldi menegaskan bahwa ketentuan UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Skema pengupahan UMK mengikuti aturan tersendiri. Sementara itu, UMSP hanya diterapkan pada sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya dan sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Firdaus Firman, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP merupakan hasil pembahasan intensif Dewan Pengupahan Provinsi. Proses rapat dilakukan pada 19 dan 22 Desember 2025.
Forum tersebut dihadiri unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah. Dalam pembahasan disepakati penggunaan koefisien alfa 0,525 sebagai dasar perhitungan upah minimum Sumbar 2026.
Penetapan UMP ini menjadi penanda upaya menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan kemampuan dunia usaha di Sumatera Barat, di tengah tekanan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.































