Padang, Sumbar.fyi — Kementerian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel lima perusahaan tambang yang diduga berkaitan dengan bencana banjir di Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat pelanggaran lingkungan.
Perusahaan yang dihentikan paksa operasionalnya adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Kelima perusahaan tersebut diduga menyebabkan sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.
Tindakan penyegelan dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup. Temuan lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai, sehingga mempercepat pendangkalan sungai.
Sedimentasi di Batang Kuranji berdampak langsung pada daya tampung sungai. Ketika hujan deras terjadi, air meluap dan memicu banjir di wilayah hilir Kota Padang. Kondisi ini memperlihatkan keterkaitan antara aktivitas di hulu dan risiko bencana di kawasan permukiman.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak berdiri sendiri. Aktivitas ekonomi tanpa pengawasan ketat berkontribusi pada meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi di Sumatera Barat.
Akhirnya, penyegelan ini menjadi peringatan bahwa penegakan hukum lingkungan harus berjalan sebelum bencana terjadi, bukan setelah masyarakat menanggung dampaknya.































