PADANG — Suasana dua titik penting di Kota Padang berubah tegang pada Senin (17/11) pagi. Belasan personel Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggeledah rumah pribadi dan kantor perusahaan milik Beny Saswin Nasrun (BSN), pengusaha sekaligus anggota DPRD Sumbar yang masih aktif.
Langkah itu menjadi bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan Kredit Modal Kerja yang menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp34 miliar.
Penggeledahan berlangsung lebih dari tiga jam. Di rumah BSN di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo, warga melihat penyidik keluar masuk membawa koper berisi dokumen dan perangkat elektronik. Sementara di kantor PT Benal Inchsan Persada di jalur By Pass, pintu utama pada sore hari sudah ditempeli segel merah bertuliskan “Dalam Pengawasan Penyidik”. Tidak ada pegawai yang diperbolehkan mengambil dokumen dari lokasi yang telah ditandai garis merah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, membenarkan adanya kegiatan penyidikan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses masih berlangsung sehingga belum dapat memberi keterangan rinci. Kejaksaan kini mendalami aliran dana, kelengkapan jaminan, dan proses pengajuan kredit yang diduga tidak sesuai prosedur.
Kasus ini sebenarnya telah masuk tahap penyidikan sejak keluarnya surat perintah penyidikan pada 27 Juni 2024. Sejak itu, jaksa melakukan pemeriksaan awal sebelum penggeledahan besar dilakukan hari ini. Langkah ini menguatkan dugaan bahwa penyidik telah mengantongi bukti signifikan terkait kredit bermasalah yang merugikan negara.
Publik Sumatera Barat kini menunggu apakah langkah tegas ini akan diikuti dengan penetapan tersangka. Dengan nilai kerugian yang besar dan posisi BSN sebagai pejabat publik, kasus ini diperkirakan akan menyeret lebih banyak pihak dan memperjelas bagaimana pengelolaan kredit perbankan terjadi di daerah.
Penggeledahan dan penyegelan dua lokasi tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan kasus kredit macet Rp34 miliar ini memasuki fase yang lebih menentukan.
Ridwan Syafrullah – Sumbar FYi































